Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 02/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Balai KSDA Jawa Barat mempunyai wilayah kerja yang menyebar
wilayah Propinsi Jawa Barat dan Propinsi Banten.